Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa-Madura kembali menggelar bahtsul masa’il atau pembahasan masalah yang menjadi perhatian masyarakat. Ada beberapa masalah dibahas. Salah satunya tayangan hipnotis ‘Uya Emang Kuya’ di salah satu stasiun televisi swasta nasional yang diputuskan haram ditonton.
Dalam forum bahtsul masa’il yang digelar pada Kamis (24/3) di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam, Dusun Jajar, Desa Sumber gayam, Kecamatan Durenan, Trenggalek itu, FMPP menilai isi tayangan ‘Uya Emang Kuya’ bertentangan dengan ajaran Islam.
Hipnotis Uya Kuya diharamkan karena tak jarang menampilkan sosok terhipnotis yang tanpa segan mengumbar aib dirinya dan aib orang lain.
“Islam tegas melarang aib disebarluaskan. Bahkan ada perintah kepada umat muslim agar menutup aibnya, melindungi aib saudara dan sesama muslim lainnya,” kata Darus Azka, salah satu tim perumus, di Ponpes Darussalam. Forum membahas tayangan ini di Komisi B. Dalam pembahasan selama 4 jam itu, komisi B menyimpulkan ada yang salah dalam tayangan ‘Uya Emang Kuya’. Darus Azka mengatakan, ada dua poin yang dibahas, yakni teknik hipnotis yang dipakai serta dampak dari hipnotis tersebut.
Hipnotis, lanjut Darus, sudah dikenal sejak zaman nabi. Ketika itu ada teknik hipnotis membuat orang tertidur. Pada perkembangannya, muncul ilmu hipnotis menggunakan jampi-jampi dan sihir. Teknik inilah yang diharamkan Islam. Dalam ilmu hipnotis modern, muncul teknik menggunakan kekuatan psikologi dan eksplorasi kemampuan diri manusia. Teknik termodern inilah yang dipakai Uya, dan dianggap tidak menyalahi hukum agama. “Secara teknik hipnotis yang dipakai, Uya menggunakan kekuatan psikologis. Itu tidak bertentangan dengan agama,” terang Darus.
Namun, tayangan yang muncul setiap hari di televisi swasta ini bermasalah di bagian isinya. Menurut Darus, tayangan ‘Uya Emang Kuya’ sangat menekankan sisi hiburan. Sayangnya, di dalam proses menghibur ini, orang yang dihipnotis selalu mengungkap aib seseorang atau aib diri sendiri. Nah, mengungkap aib orang dengan tujuan menghibur inilah yang dianggap haram. “Menurut kajian kami, jika dilihat secara utuh maka tayangan ‘Uya Emang Kuya’ bertentangan dengan hukum Islam,” tegas santri senior Ponpes Lirboyo Kediri itu.
Dalam kaitan mengungkapkan aib diri sendiri dan orang lain, Darus mengatakan, Komisi B juga mengharamkan orang yang setuju dihipnotis dengan tujuan ditayangkan di TV. Seseorang yang sepakat dihipnotis oleh Uya, berarti sepakat untuk mengungkap aib diri atau orang lain. Apalagi aib itu kemudian disebarluaskan lewat tayangan televisi. Sebagai tambahan, Komisi B membolehkan hipnotis sebagai sarana menguak kejahatan.
Dalam hal ini hipnotis hanya bisa digunakan untuk wasilah (perantara) mencari bukti-bukti awal dalam penelusuran kasus kejahatan. Bahkan, menurut Madzab Maliki bisa digunakan untuk mencari qorinah (acuan) yang menguatkan dugaan sebagai alat penetapan hukum. Meski menyatakan hipnotis ala Uya Kuya haram, FMPP tidak merekomendasikan agar penayangan acara itu dihentikan. Ini karena keputusan FMPP bukan fatwa bersifat mengikat, melainkan hanya hasil pembahasan untuk dijadikan masukan kepada yang menganggapnya benar.
Acara Pencarian Bakat
Dalam forum tersebut, FMPP juga membahas masalah keartisan, terutama untuk menyikapi banyaknya ajang pencarian bakat yang berujung pada dunia keartisan. Said Ridwan selaku perumus di Komisi A mengatakan, keinginan masyarakat untuk menjadi artis sangat tinggi. Antusiasme ini kemudian ditangkap televisi dan dikemas menjadi acara hiburan, seperti acara ‘Indonesia Mencari Bakat (IMB)’, ‘Indonesian Idol’, dan sejenisnya.
Dalam forum tersebut, FMPP juga membahas masalah keartisan, terutama untuk menyikapi banyaknya ajang pencarian bakat yang berujung pada dunia keartisan. Said Ridwan selaku perumus di Komisi A mengatakan, keinginan masyarakat untuk menjadi artis sangat tinggi. Antusiasme ini kemudian ditangkap televisi dan dikemas menjadi acara hiburan, seperti acara ‘Indonesia Mencari Bakat (IMB)’, ‘Indonesian Idol’, dan sejenisnya.
Namun, dalam kenyataannya banyak tayangan pencarian bakat yang bertentangan dengan hukum Islam. Bahkan ada beberapa hal dengan tegas diharamkan, antara lain, jika tujuannya untuk berbuat kemungkaran seperti perantara untuk hidup glamor, pergaulan bebas, atau memerankan adegan maksiat. Juga ketika tidak bisa menghindar dari percampuran lawan jenis, membuka aurat, menimbulkan fitnah, menimbulkan prasangka buruk, atau terobsesi ketenaran hingga menghalalkan berbagai hal.
“Tidak salah dengan artis atau acara pencarian bakat. Tapi hal-hal tersebut yang kami haramkan,” kata Said Ridwan. Forum ini juga mengharamkan artis yang memerankan jenis kelamin yang berbeda. Misalnya laki-laki memerankan perempuan atau sebaliknya. Secara tegas, Said Ridwan menyebut peran yang dilakoni Hudson dalam IMB haram. Sebab Hudson memerankan perempuan saat menyanyi. “Memerankan orang tidak sesuai jenis kelaminnya merupakan pengingkaran terhadap kodrat. Ini juga berbahaya jika ditiru anak-anak,” katanya.
Bahtsul Masa’il adalah tradisi forum diskusi ponpes-ponpes di bawah Nahdlatul Ulama (NU). Forum itu membahas berbagai fenomena sosial kemudian melahirkan rekomendasi yang akan diteruskan ke berbagai pihak terkait. Dalam forum kali ini, FMPP akan meneruskan rekomendasi itu ke NU, Majelis Ulama Indonesia (MUI), stasiun televisi yang menayangkan acara yang dibahas, serta rumah produksinya.
Sementara itu Uki Hastama, Kepala Departemen Humas SCTV tidak bisa dihubungi, terkait hasil bahtsul masa’il yang mengkritisi acara ‘Uya Emang Kuya’ tersebut. SMS yang dikirim Surya, Kamis (24/3) malam tidak dijawab, begitu pula ketika coba ditelepon sama sekali tidak ada jawaban meski ada nada sambung. Pesan melalui BlackBerry Messenger (BBM) Uki juga tak ada respons, sehingga belum dapat konfirmasi sikap stasiun televisi yang saban sore menayangkan program tersebut. Hal sama juga terjadi pada Uya Kuya. Nomer handphonenya tak bisa dihubungi. (Sumber)